BANGKALAN, koranmadura.com – 44 Narapidana di Lapas Klas II-B Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akan mendapatkan remisi Idulfitri 2019. Hal itu berdasar pada SK remisi tertanggal 27 Mei 2019.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II-B Kabupaten Bangkalan, Pradana Suwito menyampaikan, pihaknya telah mengajukan Remisi semenjak akhir April 2019. Menurutnya, dari 150 Narapidana yang diajukan ke Direktorat Jenderal PAS, 44 Narapidana yang mendapatkan SK remisi.
“Yang diusulkan ada 150 orang Narapidana yang didominasi oleh kasus narkoba dan saat ini ada 44 orang yang mendapatkan SK remisi,” ungkapnya.
Tercatat, penghuni lapas yang terdaftar ada 422, sementara yang berstatus tahanan ada 229 dan yang berstatus narapidana 193 orang. Dia menjelaskan, yang bisa mengajukan remisi adalah penghuni yang berstatus narapidana, sedangkan yang berstatus tahanan tidak bisa mengajukan remisi.
“Yang dapat pengajuan program remisi ini yang berstatus narapidana, sedangkan yang berstatus tahanan tidak bisa” jelasnya.
Sementara persyaratan untuk bisa mengajukan remisi, lanjutnya, ketika napi sudah menjalani tahanan minimal selama enam bulan, serta berkelakukan baik selama berada di tahanan.
“Salah satu persyaratannya menimal ada dilapas selama enam bulan dan tidak dikena register F,” katanya. (MAIL/ROS/VEM)