SURABAYA, koranmadura.com – Lima tersangka pembakar Mapolsek Tambelangan Sampang, Madura mengaku rindu dengan anggota keluarganya. Kelimanya juga ingin bisa bertemu anak dan istri di momen lebaran nanti.
Hal ini diungkapkan Tim Advokasi Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jatim usai menjenguk kelima tersangka tersebut. Kini, kelimanya telah mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Advokasi Bantuan Hukum FPI Jatim. Pendampingan ini dilakukan karena adanya permintaan dari teman-teman Sampang, termasuk dari para alim ulama, para kiai, dan habaib.
Ketua tim advokasi bantuan hukum FPI Jatim Andry Ermawan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik agar para keluarga tersangka mendapat izin untuk menjenguk.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik, meminta izin supaya pihak keluarga para tersangka, termasuk anak dan istri mereka, diizinkan untuk menengok mereka di tahanan,” kata Andry usai menjenguk di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis, 30Mei 2019.
Kelima tersangka ini yakni Habib Abdul Qodir Al Hadad, Hadi Mustofa, Supandi, Ali dan Hasan Achmad. Andry mengatakan usai ditahan, kelimanya tidak mengetahui kabar keluarga dan tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya.
“Sejak penahanan mereka dipindahkan ke Polda Jatim, kelima tersangka ini tidak mengetahui kabar berita keluarga, termasuk anak dan istri. Kelima tersangka ini juga tidak pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga,” lanjut Andry.
Selain berkoordinasi dengan penyidik terkait izin untuk dijenguk pihak keluarga. Andry mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Selama menjalani penahanan di Mapolda Jatim, Andry menceritakan jika kelima tersangka mengaku diperlakukan sangat baik oleh pihak kepolisian. Bahkan, beberapa polisi yang menjadi penjaga tahanan, terlihat akrab dengan kelima tersangka.
“Kepada kami, kelima tersangka ini mengaku baik-baik saja. Selama ditahan di tahanan Polda Jatim, para tersangka diperlakukan dengan baik, diberi makanan yang layak dan diperlakukan sama seperti tahanan yang lain,” ungkap Andry.
Di kesempatan yang sama, Andry mengatakan kelima tersangka juga bercerita jika mereka diperbolehkan beribadah. Termasuk melaksanakan ibadah tarawih bersama-sama dengan tahanan lain di dalam ruang tahanan, walaupun tidak di masjid. (DETIK.com/ROS/VEM)