BANGKALAN, koranmadura.com – Perusahaan yang berada di Bangkalan diwajibkan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua karyawannya paling lambat H-7 sebelum idulfitri. Jika terlambat akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR.
Hal itu disampaikan Staf HI dan Jamsostek Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, Tu Bagus Widiantoro. Menurutnya, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR-nya melewati dari waktu yang sudah ditentukan oleh surat edaran Gubernur bernomor: 560/10.003/012.3/2019 perihal tunjangan hari raya keagamaan tahun 2019, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.
“Ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, dan sanksinya berupa tegoran dari Dispernaker kabupaten dan provinsi,” kata Bagus, sapaan akrabnya Tu Bagus Widiantoro, Selasa, 21 Mei 2019.
Sementara jika ada perusahaan yang telat memberikan THR kepada karyawannya, maka pihaknya menegaskan, perusahan tersebut akan mendapatkan denda 5 persen dari total jumlah THR yang akan diberikan.
“Perusahaannya yang telat memberikan THR kepada karyawannya akan mendapatkan denda 5 persen dari THR, jadi dapat kenaikan 5 persen untuk karyawan,” tegasnya.
Besaran nominal THR yang diperoleh oleh karyawan mengikuti SE dari gubernur. Jika karyawan tersebut bekerja di atas satu tahun diperusahaan tersebut maka akan menadapat THR penuh, namun jika tidak sampai 1 tahun maka disesuaikan secara proporsional.
“Kalau dibawah satu tahun dan di atas satu bulan maka dibagikan secara proporsinal, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan dengan gajinya,” ungkapnya.
Diketahui, ada 208 perusahaan yang terbagi di perusahaan besar, sedang dan kecil yang terfdar ke Dispernaker Bangkalan. Jumlah total karyawan keseluruhan sebanyak 3.615 orang. (MAIL/ROS/VEM)