BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus dugaan pidana pemilu anggota KPPS dan Caleg PKB, Hariyanto di TPS 09 Desa Kampak, Kecamatan Geger, Bangkalan, dihentikan. Hal itu disampaikan Ahmad Mustain Saleh, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Menurutnya, ketiga elemen dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung di Gakkumdu menilai tidak cukup waktu untuk melakukan klarifikasi bukti dan saksi untuk dilanjutkan ke proses penyidikan. Sementara pihaknya hanya mengaku memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan proses kajian tersebut.
“Proses klarifikasi yang dilakukan di Bawaslu kepada saksi dengan waktu selama 14 hari ini belum cukup untuk dilanjutkan ke proses penyidikan,” ungkap Mustain, sapaan akrabnya Ahmad Mustain Saleh, Kamis, 16 Mei 2019.
Selain itu, pihaknya mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi fakta yang melakukan perekaman video untuk dimintai keterangan. Sedangkan pihaknya dibatasi oleh waktu 14 hari, sehingga pihaknya bersama kepolisian dan kejaksaan melihat dugaan pidana pemilu tersebut dianggap lemah.
“Kami belum bisa minta keterangan kepada saksi yang melakukan perekaman, sedangkan waktunya di batasi hanya 14 hari, jadi kami menetapkan untuk menghentikan dugaan kasus pidana pemilu di TPS 09 ini,” ucapnya.
Sementara itu, Mayyis Abdullah melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya menyampaikan bahwa untuk menghadirkan saksi yang melakukan perekaman vedeo merupakan tindakan yang konyol bagi Bawaslu Bangkalan, karena menurutnya tidak perlu untuk menghadirkan siapa yang merakam.
“Konyol jika Bawaslu masih mencari siapa yang merekam vedeo, karena vedio itu sudah dilihat oleh publik, jadi siapapun bisa jadi saksi ketika sudah melihat rekaman tersebut,” tegas Risang, sapaan akrabnya.
Namun pihaknya tidak akan selesai pada proses di Bawaslu Bangkalan saja, melainkan, pihaknya akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Kami akan lanjut untuk melapor ke DKPP atas tindak pidana pemilu di TPS 09 Desa Kampak,” tegasnya. (MAIL/ROS/VEM)