PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menemukan perusahaan yang masih membayar gaji karyawan di bawah Upah Minumum Kabupaten (UMK) 2019.
Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, besaran UMK Pamekasan tahun 2019 sebasar Rp 1.763.267,65.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Indaryati mengatakan, masih ada sekitar 4 persen perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK dari ratusaan perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pamekasan.
Menurutnya, ada beberapa faktor sejumlah perusahaan di Pamekasan belum memenuhi UMK, salah satunya keuangan perusahaan yang belum memungkinkan membayar upah karyawan sesuai ketentuan UMK.
“Namun selama ini belum ada persoalan, karena sudah ada perjanjian kerja sama antara pihak pemilik perusahaan dengan para karyawannya,” kata Indaryati, Kamis, 9 Mei 2019.
Indaryati berharap, perusahaan di Pamekasan bisa membayar gaji karyawan sesuai UMK ke depan, begitu juga kepada karyawan jangan hanya menuntut hak tetapi kewajibannya juga harus dilaksanakan. (RIDWAN/ROS/VEM)