JAKARTA, koranmadura.com – Aksi yang yang bakal dilakukan pada Rabu, 22 Mei besok tidak boleh berlangsung berlama-lama. Polri memberikan toleransi kepada massa hingga salat tarawih selesai. Jika tetap memaksa menggela aksi hingga batas waktu yang ditentukan, maka Polri tak segan-segan membubarkannya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum batas, massa boleh melakukan aksi demonstrasi sampai 18.00 WIB. Oleh karena itu, untuk aksi 22 besok, aparat aparat memberi kelonggaran untuk massa menyampaikan aspirasi.
“Batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada masa itu salat tarawih. Usai salat tarawih,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019.
Pihaknya juga meminta kepada massa untuk tertib melakukan aksi. Dedi tidak ingin massa menabrak aturan perundang-undangan, norma yang berlaku. Yang paling utama, kata Dedi ialah menjaga persatuan.
“Kalau misalnya itu tak diindahkan dan batas waktu yang diberikan juga tidak diindahkan, maka sesuai dengan Undang-undang 9 Tahun 1998 Pasal 15, aparat Polri dapat membubarkan, kerumunan masyarakat tersebut,” tegas Dedi.
Jadi, Dedi menegaskan bahwa menginap di lokasi itu tidak boleh. “Ya nggak boleh. Ditegaskan tidak boleh,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Kapolri bidang Operasi (As Ops), Irjen Martuani Sormin, juga mengeluarkan surat telegram yang berisi perintah kepada jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Martuani menyampaikan pemberlakuan status keamanan Siaga I, menyikapi momen 22 Mei 2019.
Surat telegram bernomor STR/281/V/OPS.1.1.1./2019 ini diterbitkan pada Senin, 20 Mei 2019 dan diteken Martuani. Status Siaga I berlaku sejak hari ini sampai 25 Mei mendatang.
Dalam surat tersebut tertulis masing-masing kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah diminta selalu melaporkan perkembangan situasi yang terjadi di wilayah dan menyiapkan langkah-langkah antisipatif. (DETIK.com/SOE/DIK)