KORANMADURA.com – Sebuah aksi pencurian sepeda motor di Blitar terjadi saat sang pemilik melaksanakan salat isya. Lucunya, aksi tersebut terungkap dari sandal jepit milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Sepeda motor yang dicuri yakni milik Imam Ghozali (58). Ia merupakan warga Dusun Ngandengan RT 01 RW 01 Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro. Motor tersebut ia parkir di teras rumahnya.
Sepeda motor dengan nomor polisi AG-6647-KT diparkir menghadap kanan. Lengkap dengan anak kunci yang masih menancap pada motor tersebut.
Imam ingat betul kejadian itu pada Selasa (23/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia lalu berjalan kaki menuju Masjid At-Tasyakun yang tak jauh dari rumahnya untuk menunaikan salat isya.
“Sekitar jam 19.30 WIB, korban pulang dari masjid dan mendapati sepeda motor sudah tidak ada atau hilang. Ditanya orang di sekelilingnya tidak ada yang tahu. Namun mereka mendapati sepasang sandal jepit usang warna putih tertinggal di teras rumah itu,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/5/2019).
Imam kemudian menyimpan sandal jepit itu. Dia menduga, sandal itu milik pelaku yang mencuri sepeda motornya. Karena anggota keluarga maupun tetangga sekitar tidak ada yang merasa memiliki sandal tersebut.
Pada hari Minggu (5/5), Imam mendapat kabar gembira dari perangkat desanya yang bernama Sumarno. Mereka mendapatkan informasi jika sepeda motor Imam telah ditemukan oleh warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun.
Sehari berselang, korban melaporkan temuan itu ke Polsek Selopuro. “Kami lakukan penyelidikan dan rekaman CCTV yang berada di dekat penemuan sepeda motor tersebut. Kemudian diperoleh informasi tentang ciri-ciri pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Selopuro,” imbuh Burhan.
Pelaku diketahui bernama Andri Suprayitno. Laki-laki berusia 32 tahun ini merupakan warga Dusun Kebonrejo RT 02 RW 09 Desa Mronjo. Menurut catatan di kepolisian, pelaku sudah pernah terlibat perkara hukum sebanyak 12 kali. Dua kali menjalani hukuman di LPKA Blitar dan Lapas kelas 2B Blitar sebanyak 10 kali.
“Pelaku mengaku jika sandal jepit putih itu miliknya. Tersangka terjerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (detik.com/ROS/VEM)