SUMENEP, koranmadura.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumenep melaporkan indikasi kecurangan dalam Proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Madura, Jawa Timur, Kamis, 2 Mei 2019.
“Kami mendapat laporan dari kader kami, bahwa di Dapil 6 itu terjadi kecurangan secara masif, yang dilakukan beberapa oknum di tingkata panitia,” kata Risqi Adam, Dewan Hukum dan Advokasi Partai Hanura.
Salah satu indikasi pelanggaran kata pria yang akrab disapa Kiki Aut itu, adanya anak di bawah umur yang juga ikut mencoblos. Sesuai aturan, anak di bawah umur tidak diperbolehkan karena tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
“Itu terjadi di berbagai TPS (tempat pemungutan suara) di beberapa desa, diantaranya Desa Angkatan, Kolo-kolo, dan Sumber Nangka. Itu diduga dilakukan secara masif,” jelasnya.
Pihaknya meminta agar Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga ke depan persoalan serupa tidak terjadi kembali.
“Kami sudah laporkan bukti-bukti dalam laporan itu, seperti bukti video dan foto. Itu kami lampirkan untuk menunjukan jika peristiwa itu benar-benar terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafii mengaku telah menerima berkas laporan tersebut. “Barusan dapat info dari staf ada laporan dari Hanura,” kata dia saat ditemui di Islamic Center, Batuan.
Menurut Imam, nantinya Bawaslu akan mengkaji laporan yang masuk. Jika memenuhi syarat formil dan materiel maka akan diproses, jika tidak maka akan dikembalikan kepada pelapor.
Untuk mengetahui apakah laporan itu telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, Bawaslu akan melakukan rapat pleno setelah laporan tersebut dinyatakan rampung. Sebab, saat ini kata dia laporan yang diterima belum rampung.
“Nanti kami kaji dulu, kalau sudah memenuhi syarat akan ditindaklanjuti untuk proses. Apakah ini pidana atau administrasi, kalau pidana maka akan kita teruskan ke kepolisian kalau adminiatrasi akan dilakukan ajudikasi,” jelasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)