JAKARTA, koranmadura.com- Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) membuat edaran mengenai imbauan pencegahan gratifikasi pada hari raya keagamaan. SE ini berlaku kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam SE itu, ASN dilarang menerima parsel lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin pun meminta seluruh ASN untuk memperhatikan dengan baik SE tersebut agar tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Sebab, menurut Syafruddin, parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
Lalu, konsekuensi apa yang bakal diterima jika ASN tetap bandel menerima parsel?
1. Bandel Terima Parsel
Syafruddin menegaskan bahwa ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, namun yang tidak boleh ialah mengambil bingkisannya. Maka, harus dikembalikan kepada pengirim. Bila parsel tetap diterima, maka akan dilaporkan ke KPK.
“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Syafruddin dalam keterangan resmi yang ditulis Kamis (30/5/2019).
KPK telah menerbitkan Surat Edaran mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
Dijelaskan sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
2. Mudik Pakai Mobil Dinas
Selain soal parsel, KPK bisa menjemput ASN jika menggunakan fasilitas negara. Syafruddin menegaskan bahwa PNS tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas untuk mudik.
“Ya tidak boleh, jangan pakai mobil dinas. Kita sudah bikin edaran untuk mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik,” tegas Syafruddin, Senin 27 Mei 2019 lalu.
“Sudah. Jangan dipakai. Diparkir saja di kantor masing-masing,” lanjutnya.
Syafruddin juga mengingatkan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak mudik menggunakan sepeda motor. Pasalnya, sepeda motor rawan kecelakaan.
“Jangan mudik naik motor. Saya imbau kepada seluruh ASN untuk mudik jangan naik motor, rawan. Kalau pun naik motor, motornya dinaikkan ke gerbong kereta api, orangnha naik kereta. Sampai di sana motornya dipakai. Begitu juga kembalinya. Karena jumlah kecelakaan itu di kendaraan roda dua paling banyak,” katanya. (detik.com/SOE/VEM)