BANGKALAN, koranmadura.com – Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, belum juga menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada kabupaten. Hal itu disebabkan oleh terbenturnya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Joko Supriyono, Kabag Perekonomian Sekbag Bangkalan menyampaikan, PD BPR tidak bisa menyumbang PAD dikarenakan masih terbentur oleh pertauran OJK yang dalam aturannya PD BPR bisa mengeluarkan laba bersihnya jika sudah memenuhi modal minimal sebesar Rp 6 miliar.
“PD BPR masih belum bisa mengeluarkan laba bersihnya karena kita masih terbentur perturan OJK, minimal modal murninya Rp 6 miliar,” tutur Joko, Selasa, 7 Mei 2019.
Tercatat penyertaan modal yang dimiliki saat ini sebesar Rp 4 miliar. Jadi, lanjut Joko, PD BPR ini masih kekurangan penyertaan modal sebasar Rp 2 miliar agar bisa mengeluarkan laba bersihnya dan bisa menyumbang PAD Bangkalan.
“Penyertaan modal PD BPR saat ini masih sekitaran Rp 4 milir, masih kurang Rp 2 miliar lagi agar bisa mengeluarkan laba bersihnya,” ucap Joko, yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PD Sumber Daya.
Pihaknya saat ini sedang memproses mengajuan penyertaan modal agar tahun 2019 bisa mengeluarkan laba bersih. “Kita mengajukan mengajukan penyertaan modal, jika nanti memenuhi baru bisa diambil laba bersihnya,” tandasnya. (MAIL/ROS/DIK)