SUMENEP, koranmadura.com – Realisasi bantuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disinyalir tidak sampah secara utuh kepada penerima manfaat. Sebab, bantuan yang bersumberkan dari APBN itu diduga disunat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Melihat kondisi tersebut, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur oleh Sucipto (70). Pria asal Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget itu melaporkan dugaan pemotongan bantuan Pugar tahun anggaran 2011-2013 pada 15 Oktober 2018 lalu. Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dengan begitu, proses penyelidikan menjadi kewenangan Kejari.
“Saya laporkan ke Kejati Jatim. Tapi oleh Kejati dilimpahkan ke Kejari Sumenep. Makanya saya datang ke sini untuk menanyakan perkembangan penanganan ini, karena kemarin sudah di BAP,” kata Sucipto saat berada di Kajari Sumenep, Selasa, 14 Mei 2019.
Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan menemukan dugaan pemotongan Pugar yang dilakukan oleh koordinator pelaksana. Praktik itu diduga dilakukan sejak bantuan itu direalisasikan mulai tahun 2011 lalu. “Dugaan ini sangat kuat karena banyak pengakuan yang dituangkan ke surat pernyataan oleh sebagian penerima. Pemotongannya beragam dari tahun ke, tahun,” ungkapnya.
Bantuan Pugar kata Sucipto, bantuan yang direalisasikan di Desa Kertasada itu terdapat 6 kelompok penerima, dengan besaran bantuan Rp 50 juta per kelompok. Kemudian tahun 2012 terdapat 12 kelompok dengan bantuan Rp 40 juta, lalu tahun 2013, penerima bantuan sebanyak 17 kelompok dengan bantuan Rp 14 juta per kelompok. Namun, sebagian kelompok mengaku tidak menerima utuh atas bantuan tersebut.
“Masing kelompok ada 10 orang. Sebagai contoh, pada tahun 2013 anggota ada yang hanya terima Rp 700 ribu, padahal mestinya terima Rp 1 juta 400 ribu per orang,” beber kakek yang mengaku salah satu penerima dari kelompok Persada Indah VIII ini.
Lantaran tidak hanya ada dugaan pemotongan, tapi juga ada dugaan penerima fiktif, Sucipto berharap laporannya ditindak lanjuti dan diproses sesuai prosedur hukum. “Tentu kami berharap Kejari profesional menangani laporan saya ini, karena ini jelas telah melanggar hukum,” tukasnya.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi belum bisa dikonfirmasi. (JUNAIDI/ROS/VEM)