Bangkalan, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengakui mengalami kesulitan dalam memproses dugaan pidana pemilihan umum (pemilu) di TPS 09, Desa Kampak, Kecamatan Geger. Pasalnya, para saksi pelapor dan terlapor kerap mangkir dari panggilan.
Devisi Hukum Bawaslu Bangkalan, Muhlis mengatakan pihaknya sudah mengirim surat berkali-kali kepada para saksi palapor dan terlapor, namun mereka selalu mengindahkan surat pemanggilan dari Bawaslu.
“Kami sudah 2 kali mengirim surat pemanggilan kepada saksi pelapor dan terlapor, tapi tidak datang-datang juga,” kata Muhlis, Rabu, 15 Mei 2019.
Menurut Muhlis, tidak hadirnya saksi pelapor dan terlapor ini membuat pihaknya mengalami kesulitan untuk memproses laporan dugaan pidana pemilu di TPS 09. Sedangkan, lanjut Muhlis, pihaknya tidak bisa memanggil dengan secara paksa kepada mereka.
“Kami tidak punya kuasa untuk melakukan pemanggilan, tugas kami hanya mengirimkan surat pemanggilan,” tuturnya. (MAIL/SOE/VEM)