SUMENEP, koranmadura.com – Pengumuman hasil pemilu 2019 kini sudah dekat, yakni 22 Mei 2019 mendatang. Namun persoalan dugaan kecurangan masih saja berhembus kencang di seluruh penjuru tanah air, termasuk di Kabupaten Sumenep.
Salah satunya terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Sumenep meliputi (Kecamtan Arjasa, Kangayan, dan Sapeken), khususnya di Kecamatan Sapeken. Ada beberapa dugaan kecurangan di beberapa TPS di Desa Sabuntan. Hal itu terkuak ketika di C1 TPS 6 perolehan suara nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 40 suara, kemudian di rekap DA1 berubah menjadi 90 suara.
“Dan itu masif di beberapa TPS, jadi penggelembungan suara itu sangat tampak, namun protes yang dilayangkan oleh para saksi tak digubris oleh penyeleggara pemilu setempat” ujar Supyadi, kuasa hukum Hamsuri, Caleg nomor urut 7 dari PKB.
Supyadi menjelaskan, sebenarnya saksi partai saat rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah mempersoalkan terkait perolehan yang berubah tersebut, namun PPK, Panwas tidak menggubris atas keberatan yang dipermasalahkan oleh saksi. Sehingga pihaknya pada Selasa 14 Mei 2019 melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam laporan tersebut, Supyadi sebagai kuasa hukum dari Hamsuri melaporkan Ketua PPK, Bawaslu Kecamatan Sapeken, Ketua KPPS 01, 02, 03, 04, dan Ketua KPPS 06. “Termasuk KPU dan Bawaslu Kabupaten juga kita laporkan,” ucapnya.
Pihaknya hari ini tinggal menunggu jadwal persidangan dari DKPP, namun dia berharap setelah dibukanya beberapa bukti yang telah dipegang olehnya saat persidangan nanti, diharapkan DKPP memberikan saksi kode etik kepada penyelenggara yang telah melakukan kongkalikong
“Kita berharap ada bentuk saksi kode etik dari DKPP, apakah itu saksi diskualifakasi atau penguran suara terhadap calon tersebut, utamanya kepada penyelenggara pemilu yang telah melakukan penggelembungan suara tersebut,” pungkasnya. (Madani/Soe/Vem)