SUMENEP, koranmadura.com – Mawatik (53), seorang ibu rumah tangga diamankan Unit Resmob Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, (16 Mei 2019) malam.
Wanita asal Kampung Pasar Pabrik, Dusun Tarebungan RT. 001 RW. 002, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget itu diamankan karena diketahui terlibat dalam aksi judi jenis toto gelap (togel).
“Dia diamankan saat berada di ruang tamu rumahnya sendiri,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat, 17 Mei 2019.
Dari hasil penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 141 ribu, 26 Lembar kertas berisi catatan nomor togel, aatu buah tulis merek “SA D.E.S.I.G.N.”, bergambar 2 (dua) orang laki – laki (sampul depan belakang) bertuliskan “Riza” (yang digunakan untuk rekapan pembelian nomor togel).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Dua buah Bolpoin warna biru merek “QUANTUM QS 01” tinta warna hitam, dua buah Spidol warna merah tanpa merek tinta warna merah, satu buah HP merek Nokia tipe C3 warna Hitam dengan No. HP 0852 3125 5893, satu buah tas tanpa merek warna biru muda bergambar beruang yang bertuliskan “Happy birthday”, dan Satu buah dompet warna coklat yang bertuliskan TOKO EMAS “TIGA SAUDARA”
“Setelah penggeledahan dilakukan, yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya,” jelasnya.
Saat ini Mawatik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilangsungkan penahanan.
“Dia dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan ayat (3) KUH Pidana,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)