SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur lebaran Idul Fitri 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN). Dimana jadwal hari libur mencapai 8 hari.
Keputusan itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
“Cuti dan hari libur bagi ASN sudah ditetapkan, yakni mulai tanggal 2 hingga tanggal 10 Juni 2019,” kata Abd. Madjid, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKSDMD) Sumenep
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat edaran nomor 800/601/435.203.2/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440H/2019 M.
“Kami harap semua ASN untuk memanfaatkan masa cuti dan hari libur ini,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)