KORANMADURA.com – 4 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan hukuman percobaan. Mereka terbukti bersalah karena mencoblos 3 sisa surat suara di TPS 24 Ciloang, Kota Serang.
Keempatnya adalah Erwin Hady, Badri, Mastari dan Sofian. Dalam vonis majelis yang dipimpin Slamet Widodo keempatnya divonis pidana 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan dan didenda sebesar Rp 500 ribu rupiah subsider 7 hari kurungan.
“Menyatakan terdakwa bersalah,” kata Slamet dalam putusan yang dibacakan secara bergantian di Jl Serang-Pandeglang, Banten, Kamis (23/5/2019).
Keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 532 UU Pemilu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempatnya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta. Pembacaan vonis dibacakan di hari yang sama setelah JPU melakukan tuntutan.
Atas vonis ini, baik JPU dan terdakwa mengaku menerima keputusan hakim.
Keempat terdakwa ini, sebelumnya melakukan pencoblosan 3 sisa surat suara. Susat suara tersebut adalah milik pemilih yang sebelumnya telah mendaftar untuk mencoblos namun tak kembali ke TPS sampai batas waktu pemilihan.
Terdakwa Erwin Hady yang waktu itu sebagai ketua KPPS meminta persetujuan soal 3 surat suara sisa ini. Dari situ, kemudian mereka bersekapat untuk melakukan pencoblosan. Hal ini kemudian menjadi temuan pengawas Pemilu dan tidak berapa lama kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPU. (detik.com/ROS/VEM)