BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah anggota Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki) Kabupaten Bangkalan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mempertanyakan suara caleg PPP atas nama Subadar yang mereka klaim hilang.
Moh. Khosen ketua Kaki Bangkalan menyampaikan bahwa Caleg dari daerah pemilihan 5 tersebut kehilangan sebanyak 398 suara. Dan setelah ditelusuri, ia menduga kuat suara tersebut pindah ke caleg atas nama Ha’i dari partai Golkar. “Suara caleg dapil 5 atas nama Subadar yang semapat hilang itu pindah ke Ha’i dari partai Golkar sejumlah 398” tuturnya, Kamis 16 Mei 2019.
Demi memperbaiaki demokrasi di Kabupaten Bangkalan, Moh. Khosen yang kerap disapa Panglima ini meminta KPU Bangkalan untuk mengembalikan suara tersebut. “Jadi kami harap kepada KPU Bangkalan, Fauzan Ja’far bisa mengembalikan suara-suara yang bergentayangan itu” ucapnya.
Menurut Khosen, suara itu harus dikembalikan karena Ha’i sudah ikhlas untuk mengembalikan suara tersebut kepada Subadar, “Jadi ini ikhlas ketemu ikhlas, Beliau tidak keberatan untuk mengembalikan suaranya kepada Subadar” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Abuya Hasan, anggota Kaki yang lain. Ia meminta KPU segera menindaklanjuti tuntutan tersebut agar persoalan tidak makin rumit dan memicu keresahan yang lebih dalam “Kalau tidak segera ditindak lanjuti saya khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada kantor KPU Bangkalan, artinya bisa jadi semakin banyak yang mendatangi kantor KPU ini” tuturnya.
Sayangnya, mereka tidak dapat menemui Fauzan Ja’far, ketua KPU Bangkalan karena yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat.
Ditemui di lain tempat Fauzan menyampaikan bahwa proses rekapitulasi secara berjenjang sudah selesai di Kabupaten Bangkalan ” mulai dari pengitungan di TPS, rekapitulasi di kecamatan, sampai rekapitulasi di kabupaten pun sudah selesai” imbuhnya.
Selanjutanya, kata fauzan, sesuai PKPU No. 04 Tahun 2019 bahwa pembetulan angka-angka dilakukan pada saat rekapitulasi berjenjang. Oleh karenanya, angka-angka tersebut tidak bisa diubah di luar porses sekapitulasi. “Kalau kami melakukan pembetulan angka-angka di luar rekapitulasi, maka kami melanggar undang-undang” imbuhnya.
Ia menyarankan kepada pihak Kaki agar mengadukan perselisihan suara kepada Mahkamah Konstitusi (MK). “Salurannya jika tidak puas atas perolehan suara, silahkan mengadukan ke MK saja, karena menurut aturannya begitu” sarannya. (MAIL/BETH)