SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah warga mendatangi Kantor Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat, 17 Mei 2019. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek yang dibiayai melalui dana desa (DD) di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, tahun 2017.
Berdasarkan data yang diperoleh Saifuddin, terdapat tiga pekerjaan yang dianggap tidak sesuai bestek bangunan dan terjadi mark up anggaran. Pertama pekerjaan paving, pembangunan pos kambling dan pekerjaan drainase.
“Anggaran semua program itu berkisar Rp700 jutaan, ada yang Rp 80 juta lebih, ada juga yang Rp 70 juta lebih. Hasil analisa kami, dalam pekerjaan itu patut diduga tidak sesuai spek yang ada, dan terjadi markup yang menyebabkan terjadinya kerugian negara,” kata Saifuddin, Jumat,
Laporan tersebut diterima oleh Fathorahman. Usai menyerahkan berkas, pelapor diminta untuk menghadap ke bagian Pidana Korupsi Tertentu (Pidkor).
“Sudah saya sampaikan semuanya, termasuk foto-foto hasil pekerjaan dan bukti petunjuk lain yang dibutuhkan,” jelas Aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep itu.
Pihaknya berharap penyidik profesional memproses dugaan perkara penyimpangan itu. “Kami tidak mau main-main dalam persoalan ini, kami terus kawal hingga tuntas nanti. Semua bukti yang diperlukan oleh penyidik, pasti kami lengkapi,” tegasnya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti belum bisa dimintai keterangan. Saat hendak dikonfirmasi di ruangan Humas Polres Sumenep tidak ada. Bahkan dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya belum merespon meski nada sambungnya terdengar aktif hingga berita ini ditulis. (JUNAIDI/SOE/VEM)