BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Disdik Jatim) Cabang Bangkalan, Madura menetapkan 4 zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Tahun 2019.
Kepala Disdik Jatim Cabang Bangkalan, Sunarto mengatakan, dari zonasi tersebut, sekolah wajib menerima paling sedikit 90 persen dari jumlah keseluruhan peserta yang diterima untuk calon perserta didik yang berdomisili pada radius terdekat.
“Jadi untuk mengetahuinya domisilinya itu acuannya nanti adalah KSK (Kartu Susunan Keluarga,” kata Sunarto.
Sunarto menerangkan bahwa sistem zonasi ini hanya berlaku untuk SMA saja, dan tak berlaku untuk SMK. Sebab untuk SMK menyesuailan minat dan bakat yang dipilih oleh calon siswa baru
“Jadi semisal ada siswa Bangkalan ingin sekolah kejurusan di Surabaya itu bisa,” tuturnya.
Namun, lanjut Sunarto, calon siswa bisa mendaftarkan dirinya di lain zonasi yang sudah ditentukan tanpa mengikuti domisili, namun harus bisa bersaing dari segi nilai.
“Boleh calon siswa itu mendaftar di lain zonasi yang ditentukan tapi yang diadu nanti nilainya”,” jelasnya.
Berikut 4 zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Bangkalan:
Zona 1 terdiri Kecamatan Kokop, Geger, Tanjung Bumi, Sepulu, klampis, Arosbaya, Banyuates. Sementara sekolah-sekolah yang bisa dipilih yaitu SMA Negeri 1 Arosbaya, SMA Negeri 1 Tanjung Bumi dan SMA Negeri 1 Kokop
Zona 2 terdiri Kecamatan Modung, Jerengik, Galis, Sreseh, Blega dan Konang. Sekolah yang bisa dipilih ialah SMA Negeri 1 Blega
Zona 3 terdiri dari Kecamatan Labang, Kwanyar, Tanah Merah, Kamal dan Tragah. Calon siswa bisa memilih SMA Negeri 1 Kamal dan SMA Negeri 1 Kwanyar
Zona 4 terdiri dari Kecamatan Berneh, Bangkalan dan Socah. Sedangkan calon siswa bisa mendaftar ke sekolah SMA Negeri 2 Bangkalan, SMA Negeri 3 Bangkalan, SMA Negeri 1 Bangkalan, SMA Negeri 4 Bangkalan.
(MAIL/SOE/VEM)