SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 Hijriyah oleh perusahaan kepada karyawan.
Hal itu menyusul telah diterimanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Dasar kami mengeluarkan SE adalah surat edaran dari Gubernur Jawa Timur berdasarkan Permenaker,” ujar Kepala Disnaker Sumenep, Muhammad Syahrial, Kamis, 16 Mei 2019.
Sesuai edaran Gubernur Jawa Timur, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal dilaksanakan H-7 lebaran atau pada 28 Mei mendatang. “Lewat dari itu perusahaan akan kena sanksi,” tambahnya.
Mengenai besaran yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya ialah satu kali upah. Besaran ini berlaku bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun.
Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus tetapi masih kurang dari 12 bulan, maka diberi secara proporsional sesuai masa kerja. “Cara menghitungnya, masa kerja dibagi dua belas dikali satu bulan upah,” jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep ini.
Sekadar diketahui, sesuai data Disnaker jumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep saat ini ialah 568, mulai dari perusahaan kecil, sedang, hingga besar. “Sedangkan jumlah karyawan sekitar 29 ribu,” pungkasnya.
Dari jumlah tersebut, berdasarkan data Disnaker Sumenep, yang masih mendapat upah di bawah UMK sekitar 4 ribu orang. Rata-rata mereka yang bekerja di perusahaan kecil. (FATHOL ALIF/DIK)