SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun 2019 bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Pesta demokrasi tingkat desa yang dijadwalkan November mendatang bakal diikuti sebanyak 226 Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, saat ini petunjuk tekhnis (Juknis) telah selesai dan telah termaktub dalam Peraturan Bupati. Selain itu, DPMD juga telah menyampaikan kepada semua desa yang bakal menggelar Pilkada mendatang.
Dengan begitu kata dia, desa sudah bisa membentuk kepanitiaan Pilkades. Pembentukan kepanitiaan nanti akan difasilitasi DPMD. “Tapi kalau sudah terbentuk semua tahapan Pilkades harus sudah dimulai, semisal penjaringan bakal calon, penyaringan bakal calon hingga penetapan calon,” kata Ramli.
Namun begitu, kata dia meski desa telah menjaring calon tidak bisa mengambil keputusan untuk menetapkan hari pelaksanaan pencoblosan. Karena penentuan hari menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. “Kami agendakan pelaksanaan pada November atau Oktober, tapi untuk penetapan hari H, itu menjadi kewenangan Bapak Bupati,” tegasnya.
Sementara untuk pembiayaan, semuanya ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Anggaran yang sediakan sebesar Rp 20 miliar lebih.
Perinciannya untuk dana pengamanan sekitar Rp 5 miliar dan untuk anggara yang bakal ditransfer ke desa melalui bantuan keuangan sebesar Rp 15 miliar lebih.
“Isu sudah sesuai taksasi anggaran yang kami buat, dan itu dianggap sudah cukup,” jelasnya.
Sesuai regulasi lanjut Ramli, jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika melebihi batas maksimal, maka akan dilakukan penyaringan dengan menggunakan mekanisme skoring. Pengalaman di kepemerintahan memiliki nilai 35 persen, jenjang pendidikan 35 persen usia 20 persen. Sisanya adalah alamat domisili.
Khusus alamat domisili, calon yang berdomisili sesuai desa yang bakal menggelar Pilkades akan lebih tinggi dibandingkan calon dari luar desa. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semua warga Indonesia bisa mencalonkan Kepala Desa di seluruh desa se Indonesia.
“Kalau jenjang pendidikan (calon) minimal SMP,” tandasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)