PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Tmur, segara menjadwalkan agenda pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Haruna Soyitno mengatakan, pertemuan tersebut akan membahas soal kewajiban perusahaan memberi Tunjungan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
“Nanti kami jadwalkan pertemuan dengan Disnakertrans dan perusahaan, karena tahun sebelumnya banyak perusahaan diketahui tidak memberi THR,” kata Harun Suyitno, Senin, 13 Mei 2019.
Menurut Harun, panggilan Harun Suyitno, pemberian THR itu sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberi THR, maka harus diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, kata Harun, Disnakertrans Pamekasan harus memberikan pendampingan kepada karyawan, agar hak mereka dipenuhi oleh perusahaan.
“Pendampingan dari pemerintah penting dilakukan, agar hak mereka terpenuhi sesaui regulasi,” terangnya.
Sebelumnnya, Kepala Disnakertrans Arif Handayani, mengakui banyak perusahaan di Pamekasan tidak memberi THR kepada karyawan pada tahun 2018.
“Tahun lalu dari 300 perusahaan yang terdaftar, masih ada pekerja yang melaporkan perusahaannya karena lalai membayar THR,” beber Arif Handayani.
Meski perusahaan tidak memberi THR kepada karyawan, pemerintah Pamekasan tidak berani bertindak memberikan sanksi kepada perusahaan, karena kewenangannya diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Memang seharusnya perusahaan membayar THR satu kali gaji sebagaimana regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Misalnya gajinya Rp 1.700.000 sesuai UMK Pamekasan, maka THR nya juga sebesar itu,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/DIK)