SAMPANG, koranmadura.com – Dua orang pelaku penjarahan kotak surat suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, saat proses pemungutan suara 17 April 2019 lalu terjerat dua undang-undang yang berbeda. Keduanya terancam dijerat dengan pasal pelanggaran pidana pemilu dan undang-undang darurat.
Diketahui, dua pelaku tersebut berinisial Y (35), dan R (20), keduanya merupakan warga desa setempat. Mereka melakukan kegaduhan dengan menculik kotak surat suara. Diduga, keduanya nekat melakukan pencurian itu karena salah satu kontestan legislatif yang didukungnya dinilai kalah.
“Kasus yang membawa kotak surat suara saat pemungutan suara, itu sudah ditangani Gakkumdu. Kedua pelaku terjerat dua undang-undang yakni pasal pelanggaran pidana pemilu dan undang-undang darurat karena pelaku membawa senjata tajam,” tutur Ketua Gakkumdu Sampang, Tulus Ardiansyah, Kamis, 9 Mei 2019.
Lanjut Tulus sapaan akrabnya menjelaskan, dalam pidana pemilu, kedua pelaku terjerat Pasal 517 No 7 Tahun 2017, tentang undang-undang pemilu yakni setiap orang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 juta. Kemudian di dalam undang-undang darurat kedua pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara.
“Penanganan pidana pemilu ini kami juga dibatasi oleh waktu, yakni 14 hari setelah penyidikan semua berkas harus rampung yaitu pada 16 Mei 2019 mendatang. Dalam kasus ini, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda yakni satu orang yang mmebawa kabur kotak surat suara dan satu pelaku lainnya sebagai sopir yang saat itu menunggu di mobil,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan Gakkumdu baik Bawaslu maupun Polres setempat untuk menyelesaikan perkara pidana tersebut. (MUHLIS/ROS/VEM)