SAMPANG, koranmadura.com – Dua terdakwa penjarah kota suara Pemilu 2019 di TPS `3 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur, Yusuf Al Subaidi dan Romadhon divonis ringan oleh majelis hakim. Sebelumnya, dua terdakwa dituntut lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, agenda siding kali ini ialah pembacaan putusan kasus penjarahan kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle pada saat pencoblosan 17 April 2019 lalu. Pada sidang putusan ini, terdakwa Yusuf Al Subaidi divonis 8 bulan penjara dan Romadhon divonis 6 bulan penjara dengan denda yang sama, yakni 50 juta rupiah.
“Yusuf divonis 8 bulan penjara dan Romadhon divonis 6 hulan penjara dengan denda masing-masing terdakwa senilai Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan kurungan selama selama sebulan,” ujarnya, Selasa, 28 Mei 2019.
Meski tidak sesuai dengan ancaman pasal yang diusulkan sebelumnya yakni kurungan lima tahun tahun penjara berdasarkan Undang-undang Pasal 517 UU No 7 Tahun 2017, tentang pemilu, pihaknya masih mempunyai waktu tiga hari untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.
“Sebenarnya terdakwa menyatakan telah menerima putusan hakim. Tapi kami akan laporkan dulu ke pimpinan untuk menyatakan sikap, apakah kami lanjutkan ke tingkat banding atau tidak,” terangnya.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Agus Suyono mengaku kedua kliennya menerima atas putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim.
“Kami tidak mengajukan banding karena kedua klien kami sudah menerima atau tidak mengaku keberatan dari hasil putusan itu,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)