PAYAKUMBUH, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat, menahan seorang oknum pegawai bank BRI berinisial AG yang diduga menyelewengkan uang nasabah sebesar Rp 1 miliar. AG diduga menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.
“Benar. (AG) ditangkap dan ditahan sejak Maret lalu. Kasusnya sedang dalam penyidikan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nazif Firdaus kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2019.
Kini, pihak Kejari Payakumbuh tengah menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara akibat tindakan AG dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sedang penghitungan kerugian negara. Taksiran dari jumlah nasabah yang merasa menjadi korban lebih kurang Rp 1 Miliar,” jelasnya.
AG diduga menyelewengkan uang nasabah sejak awal 2018. Kasusnya baru tercium bulan September 2018 setelah salah seorang nasabah yang datang ke bank mengecek status kreditnya.
“Yang bersangkutan (nasabah) merasa sudah lunas. Namun dalam catatan masih dari kreditur. Ia protes, dan setelah diselidiki ternyata uangnya diselewengkan AG,” papar Nazif.
AG diduga menggunakan sejumlah cara untuk bisa menyelewengkan uang bank tempatnya bekerja. Uang hasil kejahatannya juga dipakai untuk berbagai keperluan.
“Ada pola mengajukan kredit palsu, menggunakan nama dan data nasabah untuk kredit. Namun uangnya diambil sendiri. Banyak hal pemanfaatan uangnya. Salah satunya ya indikasi judi online,” tambah Nazif.
Pihak Kejari Payakumbuh akan melimpahkan kasus AG ke pengadilan setelah audit BPK keluar. AG sendiri dijerat dengan pasal tentang korupsi karena sudah merugikan negara. (DETIK.com/ROS/DIK)