BANGKALAN, koranmadura.com – Polisi bakal menyita petasan yang dinilai bisa membahayakan masyarakat. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Bangkalan, AKP David Manurung, Jumat, 17 Mei 2019.
Menurutnya, penyitaan petasan yang bisa membahayakan itu bakal dilakukan kepolisian saat melakukan operasi pekat yang biasa dilakukan setiap bulan Ramadan. “Operasi pekat dilakukan oleh pihak kepolisian bangkalan untuk mecegah petas-petasan yang membahayakan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Mei 2019, pihak kepolisian telah mengamankan bahan peledak petasan milik MZ (30), di Kampung Lengguleng, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabulaten Bangkalan. Namun, saat melakukan penggerebekan, pemiliknya lolos melarikan diri.
Bahan peledak yang diamankan itu di antaranya sebanyak 13 glangsing besar dan kecil, klosong kecil kosong terbuat dari kertas sebanyak 3 kardus, klongsong besar terbuat dari kertas sebanyak 1 kardus, 6 bundel sapu lidi, satu unit alat tumbuk dari besi, 1 kresek sumbu mercon dan alat pembuat selontong mercon dari besi. (MAIL/ROS/DIK)