JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara Pilpres 2019 di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hasilnya, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menang telah atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Alhamdulillah, rekapitulasi Provinsi Jawa Timur, sah,” kata komisioner KPU Hasym Asy’ari memutuskan hasil penghitungan suara dalam pleno di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2019.
Keputusan ini disaksikan oleh saksi dari tiap paslon dan partai peserta pemilu. Selain itu, Ketua Bawaslu Abhan serta anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin turut hadir.
Berdasarkan rekapitulasi, Jokowi berhasil meraup 16.231.668 suara. Sedangkan Prabowo mendapatkan 8.441.247 suara.
Berikut rekapitulasi penghitungan suara Pilpres di Provinsi Jawa Timur:
Pasangan 01: 16.231.668
Pasangan 02: 8.441.247
Jumlah suara sah: 24.672.915
Suara tidak sah: 838.326
Jumlah suara sah dan tidak sah: 25.511.241
(DETIK.com/SOE/DIK)