PAMEKASAN, koranmadura.com – Dana hibah untuk masjid, yayasan serta pondok pesantren yang ada di Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih belum bisa dicairkan. Pasalnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPAD) masih dalam proses.
Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat Pamekasan, Syaifullah Farid Wajdi mengatakan untuk pencairan dana pada setiap penerima dana hibah masih menunggu NPAD.
“Karena NPAD masih dalam proses,” kata Syaifullah Farid Wajdi, Jum’at, 10 Mei 2019.
Selain itu, kata Syaifullah,pencairan juga terkendala oleh persyaratan calon penerima yang belum lengkap. “Dan kelengkapan bagi calon penerima ada sebagian yang masih kurang dan sebagainya. Hanya sekitar 30 persen yang masih melengkapi persyaratan,” tambahnya.
Namun, pihaknya memastikan bakal mendahulukan penerima yang persyaratannya sudah lengkap. “Yang lengkap kita dahulukan, tetapi yang lain tetap menyusul, jadi kita cairkan setelah siap semua SPMnya,” katanya menegaskan.
Untuk itu, pihaknya berharap agar calon penerima melengkapi persyaratan agar segera dilakukan pencairan. “Kemarin yang kita undang calon penerima sebanyak 416, baik dari masjid, pondok pesantren maupun yasasan. Kita undang semua kemarin yang ada di pendopo itu meski banyak yang tidak hadir. Saya menyarankan lebih baik untuk segera dilengkapi, kita proses layani mereka setiap hari, yang lengkap duluan akan proses pencairannya,” harapnya.
Diketahui bahwa total anggara untuk dana hibah ini sekitar Rp 5 miliar. Jumlah itu merupakan gabungan tahun 2018 dan tahun 2019. Sementara untuk tahun ini sebesar Rp 2 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan sebanyak 131 Yayasan dan Pesantren, serta 282 masjid. Rincian dari itu setiap Pondok dan Yayasan itu mendapatkan 20 jutaan. Setiap Masjid mendapatkan10 jutaan. (SUDUR/SOE/DIK)