SUMENEP, koranmadura.com – Dari 330 desa yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga minggu kedua Mei tahun ini baru 20 desa yang telah mengajukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahap pertama.
“Sampei 9 Mei ini yang sudah kami rekomendasikan pencairannya berdasarkan pengajuan dari pemerintahan desa ialah sebanyak 20 desa,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, Kamis, 9 Mei 2019.
Mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Sumenep ini mengaku tidak tahu secara pasti faktor banyaknya pemerintahan desa yang belum mengajukan pencairan DD-ADD hingga sekarang.
Namun yang pasti, Ramli menjelaskan, untuk bisa mengajukan pencairan DD-ADD tahap pertama, sebagai syarat utama, pemerintahan desa harus menyelesaikan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes.
Di samping itu, persyaratan penting lainnya menurut Ramli adalah pemerintahan desa harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa di tahun 2019.
“Jadi mungkin alasan masih banyaknya deaa belum mengajukan pencairan DD karena belum bisa melengkapi beberapa persyaratan itu. Atau mungkin ada persoalan lain, saya kurang tahu,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)