PAMEKASAN, koranmadura.com – Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan mengaku kewalahan mengawasi warga negara asing (WNA) yang berada di empat kabupaten di Madura. Penyebabnya, karena jumlah petugas pengawasan yang tidak sebanding dengan jumlah WNA yang tinggal di Madura.
Hal itu disampaikan Kasubsi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, Redi Restuanto. Menurutnya, luasnya wilayah Madura yang meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, membuat pihaknya kesulitan melakukan pengawasan.
Dijelaskan, Data pada 2018, WNA yang izin tinggal di Madura 320 orang. Terdiri dari 226 WNA izin tinggal kunjungan, 89 izin tinggal terbatas, dan 5 izin tinggal tetap. Lalu, pada 2019 ini, jumlah tersebut kemungkinan bertambah.
“Mulai Januari hingga April 2019, laporan masuk terdapat WNA di Madura 57 orang. 45 izin tinggal kunjungan dan 12 izin tinggal terbatas. WNA yang izin tinggal kunjungan tidak lama di Madura. Tapi, kalau izin tinggal terbatas atau yang tetap itu pasti lama mereka di Madura,” kata Redi.
Lanjutnya, WNA yang ada di Madura sebagai besar berasal dari Malaysia, yang kebanyakan karena pelaku perkawinan campuran. Namun, ada juga dari WNA asal negeri lainnya yang berada di Madura karena urusan pekerjaan.
“Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan merupakan satu-satunya kantor imigrasi di Madura. Dan, kami hanya memiliki dua pegawai yang bertugas melakukan pengawasan. Makany, memang sangat sulit memantau WNA yang jumlahnya banyak dan tinggal di daerah yang luas,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)