SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan seluruh kendaraan dinas tidak boleh digunakan saat libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 atau 1 Syawal 1440 Hijriah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Sumenep, A. Busyro Karim. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab ini melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat libur lebaran.
Menurut dia, larangan kepada pengguna kendaraan dinas menggunakan mobil pelat merah untuk keperluan pribadi selama hari libur lebaran itu berdasarkan ketentuan dari pemerintah di atasnya.
Oleh karena itu, Bupati mengaku tidak akan memgambil kebijakan yang berbeda, misalnya mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas asal biaya operasionalnya ditanggung sendiri. “Untuk sementara ini kami mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Bagi siapapun yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi saat lebaran, maka yang bersangkutan telah melanggar aturan yang ada. “Kalau ada larangan, tentu ada sanksi kalau dilanggar,” tambah Bupati.
Selebihnya, Bupati menegaskan bahwa pelayanan Pemkab Sumenep kepada masyarakat selama libur lebaran akan tetap bisa diakses. Misalnya yang terkait pelayanan kesehatan. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)