BANGKALAN, koranmadura.com – Selama bulan ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara dipangkas 5 jam dari jam kerja normal 37,5 jam. Meski ada pemangkasan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Madura, Jawa Timur Moh Gufron mengklaim takkan mengganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, bulan puasa bukan alasan untuk lalai melayani masyarakat. “Tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat, sepanjang masuk jam kerja kami akan layani,” tutur Ghufron, sapaan akrabnya Moh Gufron.
Gufron berharap kepada para ASN di Kabupaten Bangkalan agar tetap bekerja sesuai tugasnya masing-masing. “Tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing karena sebagai ASN harus melayani masyarakat,” terangnya.
Perlu diketahui, sesuai Surat Edaran Nomor: 800/1097/433.032/2019 tertanggal 30 April 2019, berdasarkan surat menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan RB Republik Indonesia tanggal 26 April 2019 Nomor: 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan bahwa:
Bagi instansi pemerintah/perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, memasuki hari senin s/d kamis memikiki jam kerja dari pukul 08.00 – 15.00 dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sementara Hari jumat dari pukul 08.00 – 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Sementara Bagi instansi pemerintah/perangkat daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, memasuki Hari senin s/d kamis dan sabtu dari pukul 08.00 – 14.00 dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan hari jumat dari pukul 08.00 – 14. 30 dengan jam istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Jumlah jam kerja bagi instansi/perangkat daerah baik yang memberlakukan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja selama bulan Ramadan, memiliki beban kerja 32,5 jam dalam seminggu. (MAIL/SOE/VEM)