SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Pusat telah melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2019. Pemberlakuan tidak terkecuali di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Ada penyesuaian untuk jam kerja bagi ASN selama Ramadan,” kata Abd. Madjid, Kepala BKP-SDM Sumenep, Senin, 6 Mei 2019.
Menurutnya penyesuaian tersebut telah diberitahukan pada semua ASN melalui surat edaran nomor Nomor : 800/614/435.203.4/2019 tertanggal, 3 Mei 2019.
SE tersebut berdasarkan SE Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019, yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk untuk hari Senin hingga Kamis yaitu pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara, jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30.
Pada setiap hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
“Kami pastikan pengurangan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan pada masyarakat,” tegasnya.
Mantan Kepala Perijinan itu meminta semua ASN di Sumenep untuk tetap mengoptimalkan pelayanan selama bulan puasa. (JUNAIDI/DIK)