SAMPANG, koranmadura.com – Setidaknya 42 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 47 tersangka dalam operasi pekat semeru 2019 yang dilakukan Polres Sampang. Operasi dilakukan sejak 15-26 Mei 2019 di 14 Kecamatan.
Kapolres Sampang, Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menyampaikan, 42 kasus tersebut rinciannya yaitu 18 kasus premanisme, 3 kasus perjudian, satu kasus miras, enam kasus Sajam, 12 kasus penyalahgunaan narkoba serta dua kasus curanmor.
“Kasus premanisme mendominasi dalam operasi pekat semeru 2019 kali ini,” papar AKBP Budi, saat rilis di halaman Mapolres setempat.
Lanjut Kapolres Sampang, untuk kasus Narkoba sendiri yaitu sebanyak 12 kasus dengan 13 tersangka. Menurutnya, rata-rata yang terjerat dalam kasus tersebut yaitu statusnya pengguna dan pengedar.
“Untuk total barang bukti narkobanya yaitu 41,26 gram. Pengedarnya ada enam tersangka, dan tujuh tersangka lainnya statusnya pengguna,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan dalam kasus premanisme yaitu melakukan tindak kriminal dengan kekerasan, perampasan, pengancaman dengan maksud untuk mengusai barang orang lain.
“Menjelang lebaran, setiap tahunnya pasti ada peningkatan, tapi peningkatannya fluktuatif, ya kadang naik, kadang turun. Tapi yang jelas saat ada perbedaan di bulan biasanya dengan Ramadan hingga menjelang idul fitri, pasti ada peningkatan,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)