SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mengkaji putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terkait potensi adanya tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi renovasi pasar pragaan. Itu dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka baru atau tidak.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Herpin Hadad mengatakan, sebelum menerima salinan putusan belum bisa menentukan apakah akan ada tersangka baru atau tidak dalam perkara tersebut. “Untuk potensi tersangka baru, saya belum minta salinan putusan resminya,” katanya saat dikonfirmasi.
Apabila nanti hasil putusan sudah ada, pihaknya akan mengkaji secara detail putusan tersebut. “Kalau setelah putusan resminya, karena kemarin hanya dibacakan putusannya maka kami akan pelajari,” tegasnya.
Berdasarkan amar putusan Mejelis Hakim Tipikor Surabaya, dua terdakwa yakni Baburrahman dan Koko Andriyanto masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu tahun penjara. Keduanya menerima atas putusan itu dan tidak mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum, masih pikir-pikir.
Pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep dengan nilai kontrak Rp 2.456.456.000.
Dalam praktiknya pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53.
Dalam proyek tersebut Baburrahman merupakan pemenang tender atau rekanan proyek, sementara Koko Andriyanto sebagai konsultan pengawas. (JUNAIDI/ROS/VEM)