BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menyatakan akan memanggil mantan bupati setempat, Makmun Ibnu Fuad alias Momon. Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program bantuan kambing etawa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), M. Iqbal F, mengatakan pemanggilan Momon yang juga putra mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, itu akan dilakukan secepatnya dalam waktu dekat.
“Kalau bisa sebelum lebaran, ya, sebelum lebaran. Yang pasti, dia termasuk yang harus kami mintai keterangannya, untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini, ” kata Iqbal, di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, tidak akan terpengaruh oleh tekanan-tekanan tertentu dalam menyidik kasus tersebut. Bahkan, kata dia, jika terdapat minimal dua alat bukti yang menunjukkan indikasi kuat keterlibatannya, Momon akan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia membantah tudingan telah menghentikan penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, pihaknya masih menunggu penghitungan nilai kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Proses penghitungan itu diperkirakan akan segera selesai dan progresnya sudah mencapai 80 persen.
“Kami harus membuat formula siapa yang benar-benar bertanggungjawab dalam kasus ini sebelum menetapkan tersangkanya,” kata Iqbal.
Pemeriksaan terhadap Momon, dianggap penting karena kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa terjadi pada 2017 lalu, saat Momon sedang menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Bahkan, penggemar motor gede itu juga yang menghubungi sendiri Hadi Wiyono, suplier kambing etawa di Lumajang bersama orang kepercayaannya, Robi.
Program tersebut merupakan program bantuan lima ekor kambing etawah untuk dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh desa di Bangkalan dengan total nilai program sebesar Rp 9,2 miliar.
“Sumber dananya dari Bantuan Keuangan Khusus atau BKK dari APBD Kabupaten dan yang bersumber dari Dana Desa,” kata Iqbal.
Program itu bermasalah, jelas dia, setelah diduga ada pembengkakan harga kambing dan biaya pembuatan kandang yang nilainya saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Untuk nilai kerugian negara kami masih menunggu Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara atau LHPKN dari BPKP,” kata Iqbal.
Kejari telah memeriksa ratusan orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk seluruh kepala desa dan camat, anggota Badan Anggaran (Banggar) hingga suplier kambing dan penghubungnya, serta menyita uang yang diduga kelebihan dari pembangunan kandang sebesar Rp. 432 juta dari seluruh desa.
Namun sejak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut dikeluarkan pada 20 Mei tahun lalu, belum satupun tersangka yang sudah ditetapkan. (G. MUJTABA/SOE/DIK)