BANGKALAN, koranmadura.com – Apratur sipil negara (ASN) maupun swasta akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempat ia bekerja. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengingatkan agar para peneriama THR tidak lupa bayar pajak.
Kepala KPP Pratama Bangkalan, Priyo Hernowo menyampaikan bahwa THR yang diterima oleh setiap pegawai ini dikenakan pajak penghasilan.
“Karena pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak yang digunakan untuk konsumsi atau tabungan yang diperoleh dari dalam negeri, jadi ketika melihat dari definisi tersebut, THR juga dikenakan pajak,” jelas Priyo, sapaan akrabnya, Jumat, 24 Mei 2019.
Baca: KPP Pratama Bangkalan Target 351 Miliar dari Penerimaan Pajak, Terealisasikah?
Maka dari itu, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Bangkalan dan Sampang agar supaya membayar pajak penghasilan atas THR yang diterima, karena itu merupakan kewajiban masyarakat sebagai warga negara.
“Mari kita semua di wilayah lingkungan KPP Pratama yang meliputi Kabupaten Bangkalan dan Sampang agar membayar pajak atas THR yang diterima melalui pemotongan oleh bendahara instansi atau perusahaan,” mintanya. (MAIL/SOE/DIK)