SAMPANG, koranmadura.com – Sidang Yusuf Al Subaidi dan Romadhon, dua terdakwa penjarah kotak surat suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur terus berlanjut.
Dalam sidang kedua ini, hanya satu saksi dari pihak polisi yang hadir. Sedangkan tiga saksi lainnya seperti Ketua KPPS, Anggota KPPS dan Pengawas TPS di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal kembali tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Jakda Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Zulkarnaen mengaku akan menjemput paksa para saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan yang sudah digelar selama dua hari tersebut.
“Sekarang yang hadir yaitu polisi yang mengamankan kotak. Tapi kami membutuhkan keterangan dari KPPS dan lain-lain yang pada saat kejadian kenapa kotak surat suara diambil. Tapi saksi tersebut tidak hadir,” tuturnya, Rabu, 22 Mei 2019.
Anton menegaskan, pihaknya akan mengupayakan kembali untuk menghadirkan ketiga saksi dari KPPS, anggota KPPS, dan petugas pengawas TPS. Sebelumnya, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap para saksi dengan wajar dan patut.
“Bukan jemput paksa, tapi kami akan memfasilitasi dan bekerjasama dengan polsi untuk menjemput para saksi,” paparnya.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Yoyon menuturkan bahwa dua terdakwa telah mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Bahkan terdakwa saat ini menerima semua keputusan hukum yang berlaku.
“Pada intinya peristiwa tersebut tidak ada unsur politik, hanya saja terdakwa hanya mengaku kesal saja. Dari terdakwa juga tidak ada saksi meringankan karena terdakwa sudah mengakui semua kesalahannya,” terangnya. (Muhlis/SOE/VEM)