BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Komunitas Peduli Keadilan (KPK) mendatangi Kantor Bawaslu Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kedatangan mereka karena lambatnya penanganan dugaan kasus tindak pidana pemilu di TPS 09, Desa Kampak, Kecamatan Geger, Bangkalan.
Sebelumnya, M. Mayyis Abdullah, caleg PKB dari dapil 2 melaporkan petugas KPPS di TPS 09, Desa Kampak, dan caleg PKB dapil 2 atas nama Ach. Hariyanto karena terindikasi melakukan tindak pidana pemilu. Namun sejak dilaporkan pada tanggal 25 April 2019 lalu, sampai saat ini, penanganan kasus tersebut masih belum ada kejelasan.
M. Mayyis Abdullah melalui kuasa hukumnya Ach. Zaini bersama sejumlah massa KPK menjelaskan, pihaknya mendatangi Bawaslu setempat untuk mempertanyakan perkembangan proses dugaan perkara tindak pidana pemilu di TPS 09 Desa Kampak yang tak kunjung usai.
“Penanganan perkara oleh Bawaslu Bangkalan terkesan sangat lambat, karena ini sudah dilaporkan pada bulan April, mestinya sudah ditetapkan untuk disidangkan,” ungkapnya dengan penuh kesal, Rabu, 15 Mei 2019.
Sementara Muhlis, Devisi Hukum Bawaslu Bangkalan menyampaikan, dalam penanganan perkara, pihaknya harus melakukan kajian terlebih dahulu maksimal 3 hari sejak laporan. Ketika sudah memenuhi persyaratan formil dan materil, maka laporan, lanjutnya, akan masuk ke registrasi dan terhitung dari registrasi pihakmya punya waktu 14 hari untuk memprosesnya.
“Kita ini punya waktu 14 hari untuk menangani perkara dugaan pidana Pemilu dengan Gakkumdu, dan itu terhitung semenjak registrasi ke Bawaslu Bangkalan,” tandasnya.
Pihaknya pun berjanji, akan segera menetapkan laporan dugaan tindak pidana pemilu ini. “Hari ini kami akan mengundang tiga elemen yang ada di dalam Gakkumdu yaitu kami dari Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian,” tuturnya. (MAIL/ROS/DIK)