SUMENEP, koranmadura.com – Sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, seluruh perusahaan di daerah tersebut harus sudah memberikan THR pada karyawnnya maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Jika lebih dari yang telah ditentukan, maka perusahaan harus membayar denda sebesar 5 persen dari total nilai THR. “Hal itu sesuai dengan pasal 7 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” kata Kepala Disnaker Sumenep, Muhammad Syahrial.
Sedangkan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi. Hanya saja, dalam prosesnya, penegakan sanksi itu tidak bisa dilakukan oleh Disnaker Sumenep sendiri. Menurut Syahrial, hal itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Yang bisa menindak itu bukan kami. Kalau kami, Disnaker Sumenep, hanya bisa memberikan pembinaan. Yang bisa menindak itu adalah Bidang Pengawasan di Disnakertrans Provinsi. Jadi kalau ada perusahaan tidak memberikan THR, maka akan kami laporkan ke pengawas dari provinsi,” tambahnya.
Sekadar diketahui, besaran THR yang harus diberikan perusahaan kepada karyawannya ialah satu kali upah. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun.
Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus tetapi masih kurang dari 12 bulan, maka diberi secara proporsional sesuai masa kerja.
“Cara menghitungnya ialah masa kerja dibagi dua belas dikali satu bulan upah,” ujar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep ini, menjelaskan. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)