SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengingatkan kapada masyarakat bahwa pelaporan pelanggaran pemilu hanya bisa dilakukan maksimal tujuh hari sejak peristiwa terjadi atau diketahui khalayak ramai.
Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafi’i mengatakan, pembatasan waktu untuk pelaporan itu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Dalam peraturan itu pelaporan dibatasi hanya tujuh hari sejak diketahui kapan menurut halayak ramai kasus ini terjadi,” katanya saat dikonfirmasi.
Selain itu kata dia, proses penanganan perkara di internal Bawaslu juga dibatasi waktu. “Kami di internal juga dibatasi proses penaganan itu, kalau penanganannya itu 14 hari, tujuh hari plus tujuh hari semenjak diketahui,” jelasnya.
Kendati begitu kata dia semua laporan yang masuk ke Bawaslu akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Itu untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel.
“Penentuan waktu ini juga berkaitan pemenuhan materiel dan formil,” tegasnya.
Jika permasalahan sudah dianggap sudah melebihi batas ketentuan sesuai Perbawaslu, Imam menyarankan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Masih ada kesempatan untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Untuk diketahui DPC Partai Hanura Sumenep melaporkan dugaan kecurangan di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangen. Di sana, diduga anak di bawah umur ikut nyoblos dengan mewakili pemilih lain. Selain itu diduga ada pelanggaran penggelembungan suara atau transfer suara di internal partai Hanura. Selain juga menemukan adanya indikasi money politic saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 kemarin. Itu terjadi di daerah pemilihan (Dapil) V (Kecamatan Batuputih, Batang-batang, Dungkek dan Kecamatan Gapura). (JUNAIDI/SOE/VEM)