SUMENEP, koranmadura.com – Bunga, bukan nama sebenarnya menjadi korban pemerkosaan. Wanita 17 tahun asal Dusun Ageng RT 05/RW 03, Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura Jawa Timur, itu diduga diperkosa dan dicabuli oleh MH (23), warga Dusun Kauman desa setempat.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah dilaporkan oleh SF (50), yang tak lain adalah keluarga korban.
Berdasarkan keterangan pelapor, kata Widiarti, peristiwa itu terjadi pada bulan Januari 2018 lalu sekitar pukul 13.00 Wib. “Peristiwa itu terjadi dalam rumah milik Sdr PD (inisial), di Dusun Ageng RT 03/RW 03 Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Sumenep,” katanya, Sabtu, 11 mei 2019.
Awalnya, kata dia, pelaku menelpon Bunga dan mengajak ketemu di rumah PD. Saat di rumah PD mengajak melakukan hubungan badan dengan cara membujuk dan merayu Bunga.
Apabila korban hamil, lanjutnya, pelaku mengaku akan bertanggung jawab, namun korban menolak akan tetapi terlapor masih saja merayu korban dan berkata “Ayo dik, aku ingin berhubungan badan dengan kamu dan akan bertanggungjawab jika kamu hamil di kemudian hari” kepada korban.
“Kemudian setelah dirayu oleh terlapor, akhirnya korban pasrah disetubuhi oleh terlapor sebanyak 5 kali,” jelasnya.
Kemudian pada Rabu, 14 November 2018, Bunga mengaku hamil. Selanjutnya karena terlapor tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, kejadian itupun akhirnya kemudian dilaporkan ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum dengan nomor laporan LP/ 309/XI/2019/Jatim/Res Sumenep, tertanggal 19 November 2018.
“Dalam proses penyidikan dan berdasarkan hasil tes DNA dinyatakan anak yang dilahirkan oleh korban adalah anak biologis dari korban dan terlapor,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan kepada pelaku pada Jumat, 10 Mei 2019 sekitar pukul 19.30 wib. Penangkapan itu dilakukan oleh unit PPA yang dibantu oleh unit Resmob sat Reskrim Polres Sumenep.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. (JUNAIDI/ROS/DIK)