SAMPANG, koranmadura.com – Hingga saat ini ada dua caleg yang melakukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suaranya di Kabupaten Sampang. Pertama, calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Sampang atas nama Faisal dari partai Golkar, dan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur atas nama Nur Faizin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurutnya, gugatan para caleg ke MK tersebut terkait dugaan perubahan hasil perolehan suara di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Sampang. “Golkar yang digugat yaitu perolehan suara di Desa Ombul dan Desa Pajeruan, sedangkan untuk PKB yaitu di Desa Daleman dan Batuporo Timur,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Divisi Parmas dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Achmad Ripto. Menurunya ada dua gugatan yang dilayangkan ke MK. Kedua partai tersebut menggugat ke MK lantaran merasa suaranya raib secara misterius.
“Iya ada dua partai yang menggugat ke MK, Pertama pileg Kabupaten yakni Golkar dengan gugatan berasal dari dapil 3. Kedua caleg provinsi jatim yakni PKB di Desa Daleman dan Batuporo Timur. Kesemuanya berasal di wilayah dapil 3,” ujarnya.
Pengaduan ke Bawaslu
Selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, menerima banyak sekali laporan dugaan pelangaran Pemilu. Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi menyatakan, ada 29 laporan yang masuk ke instansinya selama pelaksanaan pemilu 2019 lalu.
“Dari puluhan laporan sudah kami tindak lanjuti, rinciannya 10 laporan masuk pelanggaran administrasi, 12 laporan tidak memenuhi syarat materil dan formil dan sisanya masuk pelanggaran etik,” tutur Yunus, Kamis, 30 mei 2019. Lebih rinci ia menjelaskan bahwa salah satu dari 29 dugaan pelanggaran tersebut kini sudah memasuki tahapan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Dan Untuk diketahui, kasus penjarah kotak surat suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, sudah divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Selasa, 28 Mei 2019. Mereka dijatuhi hukuman 6 bulan dan 8 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 50 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan. (MUHLIS/BETH/DIK)