SAMPANG, koranmadura.com – Dua mobil dinas anggota DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur sampai saat ini tak kunjung dikembalikan ke bagian aset Pemkab setempat. Padahal sejak dikeluarkannya PP No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan DPRD, mobdin tersebut harus dikembalikan.
“Sebenarnya rekomendasi BPK itu pada 2017 lalu yaitu mobil dinas yang dipakai anggota DPRD segera dikembalikan. Sejak itu, kami selalu kirim surat dari bupati kepada yang bersangkutan untuk segera dikembalikan, cuma sampai hari ini belum juga dikembalikan,” tutur Bambang Indra Basuki, selaku Kabid Pengelolaan Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPPKAD) Sampang, Selasa, 14 Mei 2019.
Bambang, sapaan akrabnya menjelalaskan bahwa, saat mengirim surat kepada anggota dewan dimaksud, diakuinya juga memberikan surat tembusan (pemberitahuan) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Intinya kami sudah berkali-kali mengingatkan sesuai aturan, namun dari sekian surat itu belum ada tindak lanjut dari dua DPRD tersebut. Dan akhirnya mungkin surat tembusan itu ditindak lanjuti oleh kejaksaan,” terangnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo menyatakan bahwa berkas mobdin yang tidak dikembalikan oleh dewan sudah masuk ke kejaksaan. Namun demikian, berdasarkan arahan dan petunjuk atasannya, perkara tersebut supaya ditangani bagian perdata dan tata usaha Negara (Datun).
”Berkasnya sudah kami terima dari bagian aset, jadi kami akan tangani kasus mobdin ini melalui Datun. Tapi apabila belum ada iktikad baik, maka akan dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, di dalam berkas perkara yang diterimanya terdapat dua nama anggota DPRD. Dari dua nama tersebut, satu nama dengan satu mobdin yang belum jelas wujudnya.
”Kami tentu akan dalami, karena siapapun dan bentuk apapun yang merugikan negara wajib kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, dua anggota DPRD Sampang tak kunjung mengembalikan mobdin, yaitu anggota Komisi IV dan Ketua Komisi I. (MUHLIS/SOE/DIK)