MAKASSAR, koranmadura.com – Aparat kepolisian melarang para pemudik menggunakan kendaraan pikap atau bak terbuka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bagi yang tetap nekat pakai mobil bak terbuka, siap-siap bakal ditilang polisi.
“Kita imbau jangan menggunakan mobil dan motor bak terbuka karena itu salah satu kecelakaan fatalitas kalau terjadi bisa sampai lima orang meninggal dunia ke atas karena tidak aman sama sekali,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Muhammad Yusuf, Jumat, 31 Mei 2019.
Aparat kepolisian Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar pun telah menyiagakan 180 personel untuk mengamankan jalur arus mudik di sejumlah titik di Kota Makassar. Alasan pelarangan adalah kendaraan bak terbuka disebut sangat berbahaya dan memiliki tingkat fatalitas yang tinggi sehingga dapat memakan banyak korban jiwa saat terjadi kecelakaan.
Khusus untuk mobil jenis bak terbuka yang mengangkut pemudik, polisi akan memberikan imbauan dan menurunkan penumpang bawaannya. Polisi juga tidak akan segan-segan mengenakan sanksi tilang terhadap kendaraan tersebut.
“Kalau memang ada pelanggarannya yang jelas-jelas dilakukan di depan petugas, pasti kami tindak karena pelanggaran fatalitasnya tinggi dan jumlah korban pasti banyak,” kata Kompol Yusuf.
Lanjut Kompol Yusuf, sopir yang mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka bisa dikenai sanksi tilang.
“Itu dikenakan tilang karena menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya di Undang-Undang 22 Tahun 2009, 1 tahun (bui) denda maksimal Rp 2 juta,” tutur dia. (DETIK.com/ROS/DIK)