JAKARTA, koranmadura.com – Seorang pria berinisial GA berpura-pura menjadi perempuan untuk memeras korban berinisial HK. GA mengancam akan menyebar foto HK bersama pacarnya.
“Kasus berawal dari seorang tersangka laki laki inisial GA kerjanya sebagai DJ di salah satu tempat hiburan, dia berpura-pura ngaku sebagai seorang perempuan kemudian WA seorang laki laki yaitu korban,” kata Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Mei 2019.
“Laki laki korban ini adalah pacar atau rekan dekat dari seorang wanita yang mana wanita ini adalah temannya tersangka,” sambungnya.
Ade menjelaskan GA mengaku sebagai Siska saat menghubungi korban via WhatsApp. GA kemudian mengancam akan menyebar foto-foto pacaran korban kepada istrinya.
“Dia mengancam akan menyebarkan foto-foto antara korban dengan pacarnya. Kemudian melakukan pengancaman meminta sejumlah uang, kalau tidak diberikan uangnya maka fotonya akan disebarkan pada istrinya korban,” ungkapnya.
Mengetahui hal itu, sebut Ade, akhirnya korban khawatir dan membayar uang senilai Rp 80 juta agar foto-foto korban tidak disebarkan.
“Akhirnya korban serahkan uang kepada tersangka sejumlah Rp 80 juta karena korban khawatir terhadap ancaman tersangka,” ucap Ade.
Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 14 Mei 2019.
Atas perbuatannya, GA dijerat pasal 378 dan atau pasal 368 KUHP tentang penipuan dan atau pemerasan. (DETIK.com/ROS/DIK)