SUMENEP, koranmadura.com – Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) harus menanggung selisih biaya apabila akan menggunakan pelayanan yang lebih baik atau naik kelas.
“Kalau naik tingkat, maka selisihnya harus bayar, karena ada konsekuensinya. Untuk pasien kelas I yang naik ke VIP, maka harus membayar 40 persen dari akumulasi pembiayaan,” kata dr Erliyati, Direktir Rumah Sakit Umum (RSUD) Dr. Moh. Anwar Sumemep.
Aturan tersebut, katanya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.
Peraturan ini tertuang dalam Pasal 2 Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, terkait dengan kendali mutu dan biaya, serta mencegah penyalahgunaan program JKN-KIS di fasilitas kesehatan.
“Jadi aturannya sudah jelas, kalau pasien BPJS Kelas III hanya bisa naik ke Kelas II, dan Pasien Kelas II hanya bisa naik ke kelas I, dan pasien BPJS Kelas I bisa ke VIP. Kalau dari kelas III atau kelas II mau ke VIP itu tidak boleh, karena hanya bisa naik satu tingkat,” ungkapnya.
Pasien BPJS kelas III bisa naik ke pelayanan VIP kata Erliyati bisa dilakukan dengan catatan harus tidak menggunakan BPJS atau menggunakan pelayanan umum. “Jika sudah disetujui, maka BPJS nya tidak terpakai, dan itu harus ada pernyataan,” jelasnya.
Erli mendukung penuh atas diberlakukannya Permenkes 51 tahun 2018. Sebab, dengan adanya peraturan tersebut pelayanan kepada pasien nantinya lebih tertib. (JUNAIDI/SOE/DIK)