PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Suli Faris mencurigai terdapat banyak kecurangan yang terjadi pada Pemilu, Rabu, 17 April 2019 lalu.
Menurut Suli, panggilan Suli Faris, dugaan kecuragan Pemilu 2019 beragam, salah satunya pemilih tidak ada di tempat saat pelaksaan pencoblosan, namun suara mereka tercoblos.
“Ada hak suara yang digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan itu hampir terjadi di 13 Kecamatan,” kata Suli Faris, Sabtu, 11 Mei 2019.
Anehnya, kata Suli, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu di Pamekasan mencapai 98,4 persen, padahal penduduk Pamekasan yang merantau ke luar negeri mencapai 12 hingga 14 persen, dan mereka tidak mencoblos.
“Kasus lainnya yang terjadi yaitu pergeseran suara dari partai A ke B atau dari Caleg ke Caleg B,” ungkapnya.
Bahkan Suli mencium adanya persekongkolan penyelenggara Pemilu, baik dari tingkat KPPS, PPK, KPU hingga Bawaslu Pamekasan, sehingga kecurangan terstruktur.
“Ini sudah menjadi bagian dari konspirasi kecurangan, sebab kami menemukan banyak formulir DA1 yang berubah-ubah, ada DA1 versi awal atau DA1 Qaul Qadim dan DA1 versi baru atau Qaul Jadid,” terangnya.
Suli juga menyayangkan KPPS dan PPK tidak menempelkan salinan C1 dan DA1 di tempat umum, padahal berdasar amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemilu, KPPS, PPK dan KPU wajib hukumnya menempel C1 dan DA1.
Oleh karenanya, Suli mengintruksikan kepada pengurus PAC dan para caleg untuk mengumpulkan bukti pelanggaran, pelanggaran yang ditemukan akan diajukan ke DPP PBB di Jakarta, selanjutnya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai gugatan sengketa pemilu. (RIDWAN/SOE/VEM)