KORANMADURA.com – Gunardi (36) warga Purworejo, Jawa Tengah tega menghabisi nyawa istri dan mertuanya sendiri bahkan melukai anaknya. Karena perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Tersangka yang merupakan warga Desa Panggel Dlangu, Kecamatan Butuh, Purworejo kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo lantaran tega mengabisi nyawa istrinya Siti Sarah Apriyani (32) dan ibu mertuanya yakni Endang Susilowati (50) pada Minggu (5/5) kemarin.
“Ada beberapa pasal yang kita jeratkan, Pasal 340 KUHP hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun, Pasal 338 KUHP itu (hukumannya) 2 tahun, kemudian UU KDRT, kena 15 tahun dan penganiayaan itu kena 7 tahun. Kita terapkan pasal berlapis,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, Senin (6/5/2019).
Selain menghabisi nyawa istri dan ibu mertuanya, tersangka juga melukai bapak mertuanya yakni Muh Wahyono (65) serta anaknya sendiri Kamila Azka Nisa (10) yang hingga kini masihendapatkan perawatan medis di RS dr Tjitro Wardojo Purworejo.
Siti Sarah meninggal di lokasi kejadian lantaran mengalami luka parah di kepalanya, sedangkan ibu mertua pelaku yang terluka bagian bahu meninggal di RS dr Tjitro Wardoyo Purworejo meskipun sempat mendapatkan perawatan.
“Sampai saat ini, korban yang luka-luka yakni ayah mertua dan anaknya masih dirawat di rumah sakit,” imbuhnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah sangkur dan beberapa bilah pisau lainnya, kayu sepanjang 1 meter, pakaian korban, lakban, serta obat bius. (detik.com/ROS/VEM)