SUMENEP, koranmadura.com – Proses rekapitulisi tingkat Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditengarai dilakukan tidak sesuai prosedur. Diduga, hal itu dilakukan dari upaya menyamarkan penggelembungan suara untuk salah satu calon.
Sadri, warga setempat yang mengaku sebagai saksi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengatakan, rakepitulasi di Kecamatan Arjasa hanya dilakukan untuk Pilpres, Pemilihan DPD, dan DPRD tingakat kabupaten. Sementara untuk pemilihan DPR RI dan DPRD tingkat Provinsi tidak dilakukan rekapitulasi.
“Ya betul, tidak ada rekapitulasi untuk DPRD Provinsi dan DPR RI,” terangnya saat dikonfirmasi koranmadura.com, Kamis, 2 Mei 2019.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan protes terhadap tidak dilaksanakannya rekapitulasi tersebut, namun PPK berdalih bahwa hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PPK dan Bawaslu kecamatan setempat.
“Dan katanya, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas. Dimana kami yang bukan penyelenggara pemilu tidak boleh mengikutinya,” lanjut dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pao Campa Istitute, Miftahul Anam. Menurutnya, Pemilu 2019 di Kecamatan Arjasa sudah cacat hukum. Berdasarkan temuannya ada beberapa pelanggaran pemilu, salah satunya tidak diplenokannya perolehan DPRD Provinsi dan DPR RI tingkat kecamatan.
Kemudian pada saat proses pemilihan berlangsung juga terdapat kejanggalan di beberapa Desa dan beberapa TPS. “Di beberapa TPS ternyata C-1 DPRD Provinsi dan DPR RI tidak dikasih ke semua saksi yang ada di TPS. Yang dikasihkan hanya C-1 Presiden, DPD dan DPRD Kabupaten dapil VI,” ujar Anam kepada koranmadura.com
Anam menambahkan, atas semua persoalan yang sudah disebutkan di atas, pihaknya meminta kepada KPU (komisi pemilihan umum) dan DKPP (Dewan kehormatan penyelenggara pemilu) untuk bersikap tegas dan adil untuk menindak tegas bawahannya yang telah mengabaikan rapat pleno untuk perolehan suara tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi.
“Tuntutan kita, Bawaslu diharapkan merekomendasikan Pemilihan Ulang di semua Desa di Kecamatan Arjasa, sebab terjadi proses kecurangan yang sistematis mulai dari pemilihan hingga rekapitulasi,” ucapnya.
Sementara Panwaslu Kecamatan Arjasa Iskil Firdaus mengatakan, kabar itu adalah kabar bohong. Menurutnya, proses rekapitulasi di Kecamatan Arjasa sudah dilakukan sesuai prosedur, termasuk untuk DPR RI dan DPRD tingkat Provinsi.
“Mengada-ada itu mas, seluruh proses rekapitulasi sudah kita lakukan sesuai prosedur. Dan semua saksi sudah menandatangani form DA 1 hasil rekapitulasi,” ujarnya kepada koranmadura.com.
Hal senada juga dikatakan Yunus, salah seorang anggota PPK Kecamatan Arjasa. Menurutnya, proses rekapitulasi sudah dilakukan untuk semua pemilihan. Baik itu pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. “Tidak benar, kami melakukan sesuai prosedur,” ujarnya singkat.
Kabarnya, hasil rekapitulasi tersebut akan segera dikirim bersama logistik pemilu lainnya malam ini, Kamis, 2 Mei 2019 dari kepulauan Kangean Sumenep. Menurut informasi yang dihimpun koranmadura.com jadwal kapal dari kepulauan Kangean menuju pelabuhan Kalianget adalah pukul 19.00 WIB. (MADANI/ROS/VEM)